Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Dia terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau. (Antara)

BENER MERIAH, iNews.id - Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Dia terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Nur Hidayat pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (13/4/2023).

"Terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP," kata Majelis hakim.

Selain pidana penjara satu tahun enam bulan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kabar Duka, Eks Bupati TTU Raymundus Fernandes Meninggal Kecelakaan Perahu Tenggelam

57 tahun lalu

Daftar 5 Korban Hilang Perahu Tenggelam di Perairan Oebubun, Salah Satu Eks Bupati TTU

57 tahun lalu

Eks Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez Hilang saat Mancing, Perahunya Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal