Soal Hukuman Eks Bupati Bener Meriah Kasus Kulit Harimau, JPU Terima Vonis Hakim

Antara
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa dalam perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/Penkum Kejati Aceh)

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Alasan menerima karena putusan yang diberikan Majelis Hakim dikaitkan dengan tuntutan JPU sudah memenuhi standar prosedur di Kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.

Diketahui, Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi dan Iskandar sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

2 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

21 hari lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

21 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal