Sepanjang 2022, Bea Cukai Aceh Sita 730.000 Lebih Batang Rokok Ilegal

Antara
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Sepanjang tahun 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh telah menyita 730.000 lebih batang rokok ilegal. Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp936,7 juta 

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan pihaknya sepanjang 2022.

"Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Hingga awal September 2022, disita 730.572 batang rokok ilegal," katanya di Banda Aceh, Selasa (20/9/2022). 

Sepanjang 2022 hingga awal September ini, kata dia, pihaknya telah melaksanakan 443 kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal