Sedang Menyusui, Hukuman 100 Kali Cambuk ke Terdakwa Kasus Zina di Pidie Ditunda 2 Tahun

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No 5 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.

Sukriyadi menambahkan lima terpidana berinisal LH,HS,MK,ML, dan IF terbukti melanggar syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi dicambuk 18 hingga 28 kali. 

Sebelum dilakukan eksekusi pelaksana cambuk semua terpidana ini terlebih dahulu melakukan cek kesehatan. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal