Satpol PP dan WH Banda Aceh Awasi Penjualan Makanan Minuman selama Puasa

Antara
Ilustrasi pedagang makanan. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Masyarakat yang menjual nasi pada siang hari selama Ramadan di Banda Aceh, Aceh akan diawasi petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Selain nasi, pemerintah kota Banda Aceh juga melarang masyarakat menjual kue basah sebelum Salat Ashar atau pukul 16.00 WIB.
 
"Ini kita sedang memantau dan terus melakukan razia kalau ada yang menjual nasi saat siang, kita amankan," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Rabu (14/4/2021).

Dia menambahkan, pihaknya akan merazia semua tempat usaha nasi. Bila kedapatan ada yang menjual nasi sebelum waktunya, maka akan langsung ditindak. 

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah melarang pengusaha rumah makan, kafe, supermarket, hotel dan tempat hiburan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Keong Sawah Rebus, Menu Buka Puasa Favorit Warga Banyumas

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Ulakan Tapakis Sumbar Belum Mulai Puasa Ramadan, Tunggu Hilal Terlihat

57 tahun lalu

Pedagang Bersyukur Pasar di Aceh Tamiang Bergeliat usai Banjir: Ekonomi Kembali Bergerak

57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal