Rekayasa Uang Gaji Rp59 Juta Dibegal, Akuntan SPPG di Lhokseumawe Ditangkap

iNews TV
Polisi menangkap akuntan SPPG di Kota Lhokseumawe setelah merekayasa uang gaji relawan Rp59,9 juta telah dibegal. (Foto: iNews)

Tersangka mengaku kecewa karena gajinya di tempat kerja belum dibayarkan oleh pihak manajemen. Hal itulah yang mendorongnya mencoba menguasai uang gaji relawan SPPG Palo Igeuh yang berada dalam tanggung jawabnya. 

Atas perbuatannya, PA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Laporan/Pengaduan Palsu. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oven Pengering Dapur SPPG di Banyumas Meledak, 10 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Anggaran BGN Belum Cair, 15 Dapur SPPG di Pekalongan Berhenti Operasi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Akuntan SPPG di Lhokseumawe Rekayasa Uang Rp59 Juta Dibegal

57 tahun lalu

Istri Dokter di Lhokseumawe Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap Seorang Perempuan

57 tahun lalu

Pria di Bandarlampung Ditangkap usai Buat Laporan Palsu Motor Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal