"Penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut masih cukup banyak ditemukan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia di Samudera Hindia. Kami akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut," tuturnya.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
"Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," ucapnya.