Pukuli Istri hingga Luka Lebam, Pejabat Bank di Nagan Raya Jadi Tersangka KDRT

Antara
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menahan SD, seorang pejabat bank di Rutan Polres Nagan Raya diduga terkait kasus DKRT, Kamis (13/4/2023) sore. ANTARA/Polres Nagan Raya

SUKA MAKMUE, iNews.id - Seorang pejabat bank berinisial SD ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya CM. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, penahanan terhadap tersangka SD dilakukan di rumah tahanan Polres Naga Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023.

"SD sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nagan Raya," ujarnya, Kzmis (13/4/2023).

Menurutnya, korban dan tersangka sama-sama tercatat sebagai warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya dan berstatus suamiistri.

Penangkapan terhadap SD setelah kasus dugaan KDRT dilakukan tersangka terhadap istrinya. Akibatnya sang istri mengalami luka lebam di bagian wajah korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal