“Jadi modus pelaku ini mengajak korban untuk bersetubuh jika ingin sembuh. Lalu nenek ini dibawa ke kelambu dan terjadilah 285 (pemerkosaan), sedangkan istrinya lagi tidur di ruang tengah. Kami juga sudah amankan barang bukti,” ujar Kasatrskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (1/8/2019).
Pelaku BK pun telah mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Hal itu diakuinya bukan untuk pengobatan, namun murni timbul atas niatnya.
“Saya menyesal. Saya khilaf,” kata pelaku BK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.