Polisi Tangkap Kakek 55 Tahun yang Lecehkan Bocah 12 Tahun

Yusradi Yusuf
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ist)

Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk dilakukan visum guna melengkapi berkas laporan.

Berdasarkan hasil visum serta dan keterangan saksi, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal