Polisi Bongkar Penjualan Gading dan Tulang Gajah, 2 Pelaku Ditangkap

Antara
Polisi membongkar penjualan gading dan tulang belulang dari hewan Gajah. (Antara)

"Pelaku AD masuk DPO," kata Iptu Imam.

Dari keterangan keduanya, tulang gajah tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 per kilogram.

Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah tersebut tidak belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Gajah Dikerahkan Evakuasi Meterial Banjir dan Longsor di Pidie Jaya

57 tahun lalu

Di Mana Itu Tesso Nillo? Rahasia Hutan Tropis Riau yang Terancam

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penemuan Kain Kafan hingga Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

57 tahun lalu

Malang Geger! Mayat Tersisa Kerangka Tulang Belulang Ditemukan di Lahan Kosong

57 tahun lalu

Moly Gajah Bali Zoo yang Hanyut Terseret Arus Sungai Dievakuasi Gunakan Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal