Polisi Bongkar Penjualan Gading dan Tulang Gajah, 2 Pelaku Ditangkap

Antara
Polisi membongkar penjualan gading dan tulang belulang dari hewan Gajah. (Antara)

LANGSA, iNews.id - Polisi membongkar penjualan gading dan tulang belulang dari hewan Gajah. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku.

"Kami menangkap dua terduga penjual organ tubuh hewan dilindungi berupa tulang belulang gajah," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (21/6/2022).

Dia mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (37) warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.

Imam menambahkan, Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.

Usai mendapat laporan, kata Imam, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, keduanya ditangkap Jumat (10/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

"MA dan ZU memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," kata dia.

Saat diamankan MA dan ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh di belakang sepeda motor dengan tujuan ke rumah AD.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Gajah Dikerahkan Evakuasi Meterial Banjir dan Longsor di Pidie Jaya

57 tahun lalu

Di Mana Itu Tesso Nillo? Rahasia Hutan Tropis Riau yang Terancam

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penemuan Kain Kafan hingga Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

57 tahun lalu

Malang Geger! Mayat Tersisa Kerangka Tulang Belulang Ditemukan di Lahan Kosong

57 tahun lalu

Moly Gajah Bali Zoo yang Hanyut Terseret Arus Sungai Dievakuasi Gunakan Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal