Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Ditangkap

Taufan Mustafa
Polda Aceh menbggagalkan penyelundupan 150 kg sabu-sabu dari Malaysia. (Foto: iNews TV/Taufan Mustafa)

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka IS di Kabupaten Bireuen yang merupakan penerima barang tersebut.

Menurut Kapolda, sebanyak 150 kg sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil penenang tersebut rencananya diedarkan ke berbagai daerah seperti Medan, Palembang dan Jakarta sebagai tujuan utama.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya sebanyak 915.000 jiwa generasi muda terselamatkan dari narkoba,” katanya.

Kapolda menambahkan, para pelaku kasus penyelundupan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal