Perkosa Anak di Semak-Semak, Pria di Aceh Divonis 180 Bulan Penjara

Antara
Pria di Aceh divonis 180 bulan penjara karena perkosa anak di bawah umur (Ilustrasi pemerkosaan/iNews.id)

ACEH BESAR, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosa anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, divonis 180 bulan penjara. Pria berinisial AS (46) itu terbukti melanggar qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 6 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Kamis (21/10/2021)

Sidang putusan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu telah terdaftar dengan nomor register 18/JN/2021/MS-JtH.

Siti menambahkan, hukuman tersebut diberikan untuk mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya dan memberikan perlindungan kepada anak korban.

"Serta menjadi pembelajaran terhadap orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal