ACEH BESAR, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosa anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, divonis 180 bulan penjara. Pria berinisial AS (46) itu terbukti melanggar qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 6 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Kamis (21/10/2021)
Sidang putusan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu telah terdaftar dengan nomor register 18/JN/2021/MS-JtH.
Siti menambahkan, hukuman tersebut diberikan untuk mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya dan memberikan perlindungan kepada anak korban.
"Serta menjadi pembelajaran terhadap orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama," katanya.