Perkosa Anak di Semak-Semak, Pria di Aceh Divonis 180 Bulan Penjara

Antara
Pria di Aceh divonis 180 bulan penjara karena perkosa anak di bawah umur (Ilustrasi pemerkosaan/iNews.id)

Hal ini tertuang di Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual. 

Siti melanjutkan, semua barang bukti dari kasus ini dirampas untuk dimusnahkan, meski penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding. Namun, JPU Aceh Besar menyatakan sepakat dan sependapat dengan majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polresta Banda Aceh, dimana terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu melakukan aksinya di semak-semak di kawasan pemakaman warga Cina atau etnis Tionghoa, di Aceh Besar. 

Peristiwa itu berawal saat pelaku AS mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun, pada saat melintas di seputaran kuburan Cina di kawasan Mata Ie tersebut, pelaku memberhentikan motornya dan mencium korban.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian mengantar korban kerumahnya dan menekankan agar tidak memberitahukan kepada siapapun terkait kejadian yang baru dialami korban. 

Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke polisi pada 2 Desember 2020 lalu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

11 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

13 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal