Diduga Peras Pengusaha Toko Emas Rp200 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Aceh

Syukri Syarifuddin
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Pengusaha toko emas di Aceh melaporkan oknum polisi ke Irwasda dan Propam Polda Aceh. Hal ini dilakukan lantaran oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dan meminta uang Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan jika Polda Aceh sudah menerima laporan. Dari laporan itu diketahui adanya oknum anggota Polda Aceh yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha emas yang sedang berperkara di Pengadilan.

"Polda Aceh sudah membuat tim untuk melakukan penyelidikan siapa oknum ini," kata Winardy, Kamis (21/10/2021).

Winardy menambahkan, tim ini terdiri dari Itwasda dan anggota Propam untuk mendalami siapa oknum anggota itu.

"Salah satu penasihat hukum tidak menyebutkan nama siapa yang melakukan pemerasan, tapi hanya menyebut oknum polisi," katanya.

Dari laporan yang ada, oknum anggota polisi itu meminta uang senilai Rp200 juta dari pemilik toko emas yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal