Perkara Foto, Pimpinan DPRK Aceh Barat Daya Laporkan Mantan Pacar Anak ke Polisi

Antara
Pemuda di Aceh Barat Daya dilaporkan pimpinan DPRK karena kirimkan foto tak senonoh putri kandungnya. Pelaku diketahui mantan pacar anaknya (Antara)

Dhani menjelaskan, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduaan yang di ambil secara diam-diam atau tidak diketahui oleh korban saat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

Kemudian, kata dia, foto tersebut di simpan oleh pelaku di handphone milik pelaku, dan setelah hubungannya diputuskan oleh korban, barulah pelaku ini mengirim foto itu kepada orang tua korban.

"Setelah menerima laporan itu, tim kita langsung melakukan proses penyelidikan, saat hendak menangkap, keluarga menyerahkan pelaku kepada kita pada hari itu juga sehingga kita tidak lagi melakukan penjemputan pelaku," katanya.

Atas perbuatan itu, kata Dhani, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Mantan Pacar di Soppeng, Tersinggung Ditagih Gelang Milik Korban

57 tahun lalu

Pria di Makassar Siram Air Keras ke Mantan Pacar, Korban Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal