Peredaran Sabu 100 Kg Digagalkan Polda Aceh, 3 Pelaku Jaringan Internasional Ditangkap

Antara
Personel Polda Aceh memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu sebanyak 100 kg, Selasa (30/11/2021). (Foto: Antara)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB mengaku adiknya berinisial S yang kini masuk DPO menyimpan sabu milik Z alias Dun Kribo di Desa Ie Rhop, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

"Kemudian tim gabungan menggeledah rumah Z dan mengamankan tas berisi lima bungkusan berisi sabu. Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata jenderal Polri bintang dua tersebut.

Kapolda mengingatkan masyarakat Aceh agar tidak menyelundupkan, menjadi kurir maupun mengedarkan narkoba. Sebab, perbuatan tersebut membunuh generasi bangsa secara masif. Pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu diklaim menyelamatkan 500.000 anak bangsa.

"Menjadi pengedar narkoba bukanlah pekerjaan. Itu sama saja membunuh generasi bangsa. Kami akan menindak tegas siapa pun pelaku peredaran narkoba di Aceh," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

8 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

14 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

17 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

23 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal