Penyelundupan 73,5 Kg Sabu dan 35.915 Butir Pil Ekstasi Digagalkan Petugas di Aceh 

Antara
Kapal ditemukannya puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Penyelundupan 73,5 kilogram sabu dan 35.915 butir pil ekstasi berhasil digagalkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea CukaiAceh bersama Badan Nasional Narkotika (BNN). Empat pelaku ditangkap petugas. 

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, pengungkapan penyelundupan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya bersama BNN bersinergi melakukan operasi bersama. 

“Operasi bersama tersebut digelar sejak 11-16 Maret 2021. Operasi dilakukan dengan menyisir perairan Langsa yang menyebut ada upaya penyelundupan narkoba,” katanya, Kamis (25/3/2021).

Dalam operasi bersama tersebut, petugas gabung memeriksa kapal-kapal nelayan yang melintas di sekitar kapal patroli BC 20008. Ketika memeriksa kapal pada Selasa (16/3/2021), petugas menemukan 70 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 73,5 kilogram dan 10 bungkus berisi 35.915 butir pil ekstasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal