Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pengendara Motor Tewas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Syukri Syarifuddin
AL (41) sopir dump truck pelaku tabrak lari yang menyebabkan pengendara motor tewas menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri S)

Menurutnya usai kejadiaan, korban dievakuasi PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh.

"Korban ini merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin," kata Kasatlantas.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Perempuan Muda Tewas Terlindas Truk Gandeng

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal