Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pengendara Motor Tewas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Syukri Syarifuddin
AL (41) sopir dump truck pelaku tabrak lari yang menyebabkan pengendara motor tewas menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri S)

Menurutnya usai kejadiaan, korban dievakuasi PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh.

"Korban ini merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin," kata Kasatlantas.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

2 hari lalu

Viral Pengendara Motor Lawan Arah Tendang Spion Mobil di Sidoarjo lalu Kabur

7 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

7 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

11 hari lalu

Kecelakaan Tragis di Jombang, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng saat Menyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal