LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Lhokseumawe, Aceh yang mengedarkan ganja. Barang bukti ganja kering seberat delapan kilogram disita polisi.
Pasutri itu adalah ML (23) dan istrinya BL (19). Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan keduanya.
"Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri," kata Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi, Senin (10/7/2023).
Dari penangkapan ML dan BL, polisi menemukan satu tas berisi tujuh bal ganja kering seberat total 8 kg.
Keduanya mengaku mendapat pasokan ganja dari RD (43). Polisi kemudian bergerak menangkap RD. Dari keterangan RD, dia sempat mengarahkan ML dan BL agar membeli ganja ke FD seharga Rp3,7 juta.