Palsukan Data Penerima Bantuan, Pegawai Honorer di Riau Dijemput Polisi

Antara
Polisi menangkap pelaku pemalsuan data penerima bantuan Non Tunai (Agung Sulistyo/iNews)

Dalam lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putripuyu yang telah meninggal dunia.

Namun dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan RA (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," kata Aguslan.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Debit Banjir Kembali Naik, Warga Lamongan Kekurangan Bantuan

57 tahun lalu

Anthon Asmorom Berikan Bantuan Perahu Fiber, Bangkitkan Ekonomi Nelayan Teluk Bintuni

57 tahun lalu

Penjual Es Kue Gabus Viral Dapat Bantuan Motor dan Modal dari Kapolres Depok

57 tahun lalu

Komisi VIII DPR Minta Baznas Perluas Distribusi Bantuan Korban Banjir

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal