Pakai Knalpot Brong, 11 Motor di Aceh Timur Dikandangkan

Antara
Ilustrasi knalpot brong (Antara_

Dia melanjutkan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar.

Menurut dia, kendaraan bermotor tidak memenuhi standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

57 tahun lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

57 tahun lalu

Gegara Knalpot Brong, Pria di Ngawi Dibacok Penjaga Depo Air Isi Ulang 

57 tahun lalu

57 Motor Disita Polisi di Pantura Cirebon, Tak Dilengkapi STNK hingga Berknalpot Brong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal