Polda Jateng Tertibkan 147.380 Pengendara Motor Gunakan Knalpot Brong

Angga Rosa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melihat ribuan knalpot brong yang disita dari para pelanggar, Senin (19/9/2022). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penindakan berlangsung Januari hingga Agustus 2022 di 35 polres jajaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers bidang lalu lintas dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng (19/9/2022).

Kapolda menyatakan, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat. 

"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal