Larangan bagi Orang yang akan Berkurban, Ini Dasar Hukumnya

Rilo Pambudi
Larangan bagi orang yang akan berkurban (Foto: Elements Envato)

Hal ini berdasarkan dzahir hadis berikut, 

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa larangan memotong kuku dan rambut hanya pada pengkurban saja. Artinya, hanya untuk mereka yang keluar biaya membeli kurban atau yang mengorbankan hewan ternaknya.

Demikian itu ulasan tentang larangan bagi yang akan berkurban. Wallahualam bisawab

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

2 bulan lalu

Niat Puasa Arafah Sekaligus Qadha Ramadhan, Teks Arab dan Artinya serta Keutamaan

2 bulan lalu

7 Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha bagi Umat Islam

1 tahun lalu

Warga Barito Timur Semringah Terima Daging Kurban dari Kader Partai Perindo Winda Sari

1 tahun lalu

Rayakan Idul Adha, Partai Perindo Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal