Larangan bagi Orang yang akan Berkurban, Ini Dasar Hukumnya

Rilo Pambudi
Larangan bagi orang yang akan berkurban (Foto: Elements Envato)

Sementara, Imam Ahmad dan Isha menganggap larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram.

Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai berdosa dan tidak sah kurbannya. Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).

Dalam konteks ini, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. 

Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Melansir situs Zakat pada Kamis (23/6/2022), kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk sendiri atau bersama. Misalnya saja seperti Rasulullah ketika niat kurban untuk dirinya sendiri dan keluarga.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Niat Puasa Arafah Sekaligus Qadha Ramadhan, Teks Arab dan Artinya serta Keutamaan

57 tahun lalu

7 Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha bagi Umat Islam

57 tahun lalu

Warga Barito Timur Semringah Terima Daging Kurban dari Kader Partai Perindo Winda Sari

57 tahun lalu

Rayakan Idul Adha, Partai Perindo Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal