"Jadi ini bukan curanmor, tetapi penggelapan," katanya.
Kasat menuturkan, kronologi awal bermula saat korban menyuruh suaminya untuk mengambil uang honor karyawannya di ATM. Sang suami lalu pergi dengan mengendarai motor. Namun setelah pergi mengambil uang, korban melihat suaminya pulang tanpa membawa motor.
“Pelaku kembali ke rumahnya tanpa membawa motor. Dia sampaikan kepada korban motornya hilang saat menarik uang di ATM,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan sang suami, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Setelah penyelidikan, tim Rimueng menangkap MA untuk dimintai keterangan terkait rekaman CCTV. Pengakuan MA, dia telah menggadaikan motor tersebut kepada WH (20) warga Banda Aceh.
Kemudian tim rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan WH yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.