Langgar Prokes, 4 Warkop dan Kafe di Aceh Ditutup Paksa Satgas Covid-19

Antara
Tim Satgas Covid-19 menyegel tempat usaha di Kota Lhokseumawe, Rabu (9/6/2021). (Foto: Polres Lhokseumawe)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat tempat usaha warkop dan kafe di Aceh ditutup paksa Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan. Tiga di antaranya di Kota Banda Aceh dan satu di Kota Lhokseumawe.

Kepala Biro Operasi Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, petugas Satgas Covid-19 menyegel tempat usaha tersebut dalam operasi yustisi pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona.

"Dari tiga tempat usaha yang disegel di Kota Banda Aceh, yakni dua warung kopi (warkop) di kawasan Lamlagang dan satu warung jus di kawasan Lhong Raya," kata Agus Sarjito di Banda Aceh, Rabu (9/6/2021). 

Ketiga tempat usaha itu disegel karena melanggar Peraturan wali Kota Banda Aceh. Sesuai perwal, setiap tempat usaha di ibu kota Provinsi Aceh itu harus tutup pukul 22.00 WIB.

Sementara saat operasi yustisi yang dimulai pukul 22.30 WIB itu, tim Satgas Covid-19 masih menemukan warkop dan warung jus masih beroperasi. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Razia Miras di Gresik Jelang Ramadhan, Puluhan Botol dan Sejumlah Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap 5 Alat Berat Disita

57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal