Langgar Prokes, 4 Warkop dan Kafe di Aceh Ditutup Paksa Satgas Covid-19

Antara
Tim Satgas Covid-19 menyegel tempat usaha di Kota Lhokseumawe, Rabu (9/6/2021). (Foto: Polres Lhokseumawe)

Dalam operasi yustisi, tim satgas juga mengimbau masyarakat menaati protokol kesehatan. Saat beraktivitas di luar rumah, warga diharapkan slalu memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.

Di Kota Lhokseumawe, Tim Satgas Covid-19 juga menyegel sebuah tempat usaha berupa kafe karena melanggar melanggar jam batas operasional melewati pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, kafe di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu tersebut disegel karena tetap buka pukul 00.38 WIB.

Petugas gabungan juga menjaring 26 pengunjung dan karyawan kafe yang melanggar protokol kesehatan. Mereka selanjutnya diminta tes swab antigen di tempat.

"Setelah dites usap antigen, hasilnya mereka semua dinyatakan negatif. Selanjutnya mereka diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing," kata AKBP Eko Hartanto.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Razia Miras di Gresik Jelang Ramadhan, Puluhan Botol dan Sejumlah Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap 5 Alat Berat Disita

57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal