Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOK Aceh. Adapun pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Terkait dengan kasus ini, Kamis (9/8/2018), KPK juga memanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono. Sumarsono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOK Aceh.
Selain Sumarsono, penyidik memanggil dua pejabat Kemendagri lainnya, yakni Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Indra Baskoro, serta Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman daerah, Muhammad Ardian Novianto. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.