Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Antara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

Berikutnya, KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV PJ yang merupakan kontraktor pelaksana, serta RM selaku insinyur lapangan perusahaan konsultan PT NG.

Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jembatan berupa pengerjaan rangka baja. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.

"Kendati tidak mengerjakannya, tetapi para tersangka melakukan pencairan uang kontrak kerja mencapai 100 persen. Begitu juga serah terima pekerjaan, juga sudah dilakukan," kata Muhammad.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal