Kejari Pidie Jaya Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Pangwa

Jamal Pangwa
Kejari Pidie Jaya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pangwa. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

Tersangka Azh merupakan pengendali untuk pelaksana pengawasan pembangunan Jembatan Pangwa. 

“Keterlibatan tersangka sangat dominan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain memenangkan paket pengawasan sebesar Rp.343 juta, tersangka Azh juga mengikuti pertemuan di BPBA sebagai penghubung dengan PPTK T Raja al-Kausar dan direktur Trikarya Pratama Consultan,” bebernya.

Sedangkan tersangka Mur yang merupakan direktur CV Trikarya Pratama Consultan, kata Muhkzan, berperan meminjamkan seluruh dokumen perusahaan pada tersangka Azh untuk mendapatkan paket pengawasan proyek pembangunan Jembatan Pangwa.

“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pidie Jaya selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Kurir 106 Kg Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati

57 tahun lalu

3 Pejudi Online Dihukum Cambuk di Depan Masjid Teungku Chik Pante Geulima

57 tahun lalu

Satgas Tipikor Geledah Kantor BPBA Aceh, Satu Koper Dokumen Diangkut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal