ASN dan Honorer di Pemkab OKU Tersangka Dugaan Korupsi Program Serasi

Widori Agustino
Oknum honorer dan pejabat di Dinas Pertanian OKU tersangka dugaan korupsi program serasi. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) bersumber APBN tahun 2019. Dua orang ditetapkan jadi tersangka, yakni seorang ASN dan honorer Pemkab OKU.

Kedua tersangka berinisial AP, Kabid di Dinas Pertanian OKU yang juga selaku PPK dan HH honorer pada Dinas Pertanian OKU. Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan langsung mengenakan rompi orange serta diborgol untuk menuju Rutan Klas II B Baturaja. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan kegiatan program serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019  dengan anggaran sebesar Rp1.290.000.000. Dana tersebut awalnya untuk enam kelompok tani di Kabupaten OKU.

Tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, namun digunakan untuk keperluan lain termasuk kepentingan pribadi tersangka di luar peruntukannya.

Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana Serasi merupakan perogram yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya. "Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp300.000.000," katanya.

Kedua  tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Apakah nantinya ada tersangka baru kita lihat saja prosesnya. Tapi yang jelas kami minta dukungan sebab akan ada lagi kasus program lainya yang akan kita kembangkan di dinas itu," ucap Kajari OKU. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sama Rusak dengan Lampung, Jalan di OKI Sumsel Berlubang dan Berlumpur

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tanggung Biaya Pengobatan Tukang Ojek Korban Penyiraman Air Keras

57 tahun lalu

Bacaleg Partai Perindo Andi Asmara Launching Kontraktor Tambang di Lahat Sumsel

57 tahun lalu

Sajikan Kuliner Khas Pempek hingga Kopi Sumsel, Sandiaga Uno Apresiasi Ajang Discover South Sumatra 

57 tahun lalu

Jalan Rusak Parah di Sumsel, Mobil Sampai Hampir Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal