Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi MTQ Senilai Rp1,9 Miliar

Antara
Kejari Aceh Barat resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timbunan lokasi MTQ senilai Rp1,9 miliar (Antara)

Namun volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.

“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” kata Siswanto.

Dua melanjutkan, berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, nilai yang dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar Rp1.274.533.931.81,-

Sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesarRp399.442.623, demikian Kajari Aceh Barat Siswanto.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal