Kedepankan Pembinaan, Pemkab Aceh Barat Tak Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Prokes

Antara
Ilusatrasi pemeberian sanksi sosial pelanggar prokes (Foto: Istimewa)

Meski pun demikian, Azim menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama TNI, Polri dan otoritas terkait lainnya akan terus melakukan operasi yustisi bagi masyarakat. Kegiatan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Selain itu, di dalam melakukan operasi yustisi, pemerintah daerah juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa anjuran penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain itu juga rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan orang banyak. 

“Kami tetap menganjurkan masyarakat mematuhi protokol kesahatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

57 tahun lalu

Kabut Asap Tebal Kebakaran Lahan Gambut Kepung Aceh Barat, Sekolah Terpaksa Diliburkan

57 tahun lalu

8 Hektare Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar, Jalan Lintas Provinsi Diselimuti Asap

57 tahun lalu

Sejumlah SPBU di Aceh Barat Diserbu Warga, Antrean Kendaraan Mengular Panjang

57 tahun lalu

Banjir Lhokseumawe dan Aceh Barat Rendam 53 Gampong, Puluhan KK Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal