Kedepankan Pembinaan, Pemkab Aceh Barat Tak Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Prokes

Antara
Ilusatrasi pemeberian sanksi sosial pelanggar prokes (Foto: Istimewa)

MEULABOH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Aceh belum menerapkan denda bagi pelanggarprotokol kesehatan (prokes) saat operasi yustisi. Pemkab beralasan tidak ingin makin mempersulit masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.  

“Sejauh ini pemerintah daerah baru melakukan tahapan pembinaan saja. Kita tidak mau mempersulit masyarakat dengan situasi ekonomi sulit selama pandemi ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, Jumat (18/12/2020).

Padahal sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang membenarkan adanya penerapan sanksi denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50.0000 per orang, atau Rp100.000 bagi pelaku usaha.

Dia mengaku masih mengedepankan pembinaan menggunakan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membersihkan sampah di kompleks rumah ibadah, berolahraga, serta sejumlah sanksi sosial lain.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

57 tahun lalu

Kabut Asap Tebal Kebakaran Lahan Gambut Kepung Aceh Barat, Sekolah Terpaksa Diliburkan

57 tahun lalu

8 Hektare Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar, Jalan Lintas Provinsi Diselimuti Asap

57 tahun lalu

Sejumlah SPBU di Aceh Barat Diserbu Warga, Antrean Kendaraan Mengular Panjang

57 tahun lalu

Banjir Lhokseumawe dan Aceh Barat Rendam 53 Gampong, Puluhan KK Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal