Kasus Tambang Emas Ilegal di Pidie Terbongkar, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Antara
Alat berat disita tim Polda Aceh di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Rabu (27/1/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Satu unit ekskavator dan dua lembar karpet asbuk hijau diamankan. 

Pelaku berinisial M (41), warga Tangse, Kabupaten Pidie. Dia ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal, wilayah aliran Sungai Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

“M beserta barang bukti diamankan Senin (25/1/2021) pukul 09.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis (28/1/2021).  

Dia menyebutkan, pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari penemuan itu, personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pelaku M bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal