Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Donald Karouw
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko saat ekspos kasus 8 tersangka pengeboman ikan. (Foto: Humas Polda Aceh)

SIMEULUE, iNews.id - Polisi menangkap delapan pelaku pengeboman ikan dengan menggunakan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh. Setelah diperiksa, kedelapan orang tersebut statusnya dijadikan tersangka.

"8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan. Petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti, " ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (9/6/2022).

Dia menjelaskan, tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya ditangkap personel Polres Simeulue usai menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas bersama masyarakat menuju TKP dan ternyata benar ada kapal sedang beroperasi mencarikan ikan dengan melakukan pengeboman.

"Kasusnya sudah ditangani Polres Simeulue dan para tersangka telah ditahan," katanya.

Diketahui, aktivitas pengeboman ikan semakin banyak terjadi di Kabupaten Simeulue, Aceh. Aksi ini dilakukan nelayan dari luar kabupaten tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal