BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mengusut kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan nilai Rp684,8 miliar lebih. Hingga saat ini, Kejati sudah memeriksa lebih dari 10 saksi.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan termasuk dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Perkebunan kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, serta koperasi maupun gabungan kelompok tani penerima program.
"Pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidananya program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).
Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan anggaran Rp684,8 miliar tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI," kata Muhammad Yusuf.