Kasus Korupsi Peremajaaan Sawit Senilai Rp684,8 Miliar, Kejati Aceh Periksa 10 Saksi

Antara
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mengusut kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan nilai Rp684,8 miliar lebih. Hingga saat ini, Kejati sudah memeriksa lebih dari 10 saksi.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan termasuk dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Perkebunan kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, serta koperasi maupun gabungan kelompok tani penerima program.

"Pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidananya program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan anggaran Rp684,8 miliar tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI," kata Muhammad Yusuf.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Pelarian Pencuri Sawit di Labuhan Batu, Babak Belur saat Ditangkap Warga

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Perusahaan Besar Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal