Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Barat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Antara
Bupati Aceh Barat Ramli (Foto: Antara)

MEULABOH, iNews.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS pada tahun 2020. Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah Polres Aceh Barat menggelar perkara. 

Ketiga pelaku yakni Akrim (36) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

“Tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (23/1/2021).

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada tahun 2020.

"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Daerah se-Papua Dikumpulkan di Istana, Termasuk Anggota KEPP Otsus 

57 tahun lalu

Bupati Cilacap Pantau Langsung Pencarian Korban Longsor, 20 Orang Masih Tertimbun

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal