Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa, 1 Unit Truk Molen Disita Kejari Pidie Jaya

Antara
Penyidik memeriksa truk pengaduk semen yang disita dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh Besar, Kamis (18/3/2021). (Foto: Antara)

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya. Para tersangka merupakan rekanan dan konsultan pengawas. 

Para tersangka yakni berinisial MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi. Tersangka Azh selaku pengendali CV Tri Karya Pratama, dan Mur selaku Direktur Tri Karya Pratama Consultant.

"Tersangka yang baru ditetapkan tiga orang. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Wahyu Ibrahim.

Selain menyita truk pengaduk semen, penyidik juga menyita sejumlah dokumen berupa kontrak kerja pembangunan jembatan tersebut dalam penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. 

“Namun untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara tergantung hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Aceh," kata Wahyu Ibrahim.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal