Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa, 1 Unit Truk Molen Disita Kejari Pidie Jaya

Antara
Penyidik memeriksa truk pengaduk semen yang disita dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh Besar, Kamis (18/3/2021). (Foto: Antara)

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya. Para tersangka merupakan rekanan dan konsultan pengawas. 

Para tersangka yakni berinisial MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi. Tersangka Azh selaku pengendali CV Tri Karya Pratama, dan Mur selaku Direktur Tri Karya Pratama Consultant.

"Tersangka yang baru ditetapkan tiga orang. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Wahyu Ibrahim.

Selain menyita truk pengaduk semen, penyidik juga menyita sejumlah dokumen berupa kontrak kerja pembangunan jembatan tersebut dalam penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. 

“Namun untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara tergantung hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Aceh," kata Wahyu Ibrahim.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal