Menurutnya, tersangka AB, KP, dan KP pada Januari 2020 menemui pengusaha distributor di Medan, Sumatera Utara. Mereka menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
Bibit jagung yang tersedia seharga Rp68.000 per kilogram. Kemudian, tersangka KP dan KN, bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp65 ribu per kilogram.
"Kemudian KP dan KN menawarkan harga sehingga disepakati Rp62.500 per kilogram. Selanjutnya, SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp98.000 per kilogram," katanya.
"Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga," kata Kajari.