Jaksa Dalami Kasus Korupsi Bibit Jagung yang Jerat Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Antara
Petani menjemur jagung hasil panen sebelum dirontokkan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Foto: Ilustrasi/Antara/Yulinnas

BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendalami kasus korupsi pengadaan bibit jagung senilai Rp2,86 miliar yang menjerat eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AB. Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut termasuk AB.

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah, Jumat (3/9/2021).

Menurut Syaifullah, keempat tersangka yakni AB, SP, KN dan KP memiliki peran masing-masing. SP merupakan pejabat pembuat komitmen, KN kapasitasnya selaku Kabid Perkebunan dan KP merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Jaksa menilai adanya penggelembungan harga lelang. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari total nilai proyek Rp2,86 miliar.

"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi," tuturnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

8 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

10 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

25 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

30 hari lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal