BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendalami kasus korupsi pengadaan bibit jagung senilai Rp2,86 miliar yang menjerat eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AB. Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut termasuk AB.
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah, Jumat (3/9/2021).
Menurut Syaifullah, keempat tersangka yakni AB, SP, KN dan KP memiliki peran masing-masing. SP merupakan pejabat pembuat komitmen, KN kapasitasnya selaku Kabid Perkebunan dan KP merupakan kontraktor pelaksana proyek.
Jaksa menilai adanya penggelembungan harga lelang. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari total nilai proyek Rp2,86 miliar.
"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi," tuturnya.