Jaksa Dalami Kasus Korupsi Bibit Jagung yang Jerat Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Antara
Petani menjemur jagung hasil panen sebelum dirontokkan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Foto: Ilustrasi/Antara/Yulinnas

BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendalami kasus korupsi pengadaan bibit jagung senilai Rp2,86 miliar yang menjerat eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AB. Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut termasuk AB.

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah, Jumat (3/9/2021).

Menurut Syaifullah, keempat tersangka yakni AB, SP, KN dan KP memiliki peran masing-masing. SP merupakan pejabat pembuat komitmen, KN kapasitasnya selaku Kabid Perkebunan dan KP merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Jaksa menilai adanya penggelembungan harga lelang. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari total nilai proyek Rp2,86 miliar.

"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi," tuturnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal