Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Melapor Nyaris Diperkosa, Mahasiswi Ini Mengaku Ditolak Polisi Gegara Belum Divaksin

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:17:00 WIB
Ingin Melapor Nyaris Diperkosa, Mahasiswi Ini Mengaku Ditolak Polisi Gegara Belum Divaksin
LBH Banda Aceh saat memberikan keterangan terkait mahasiswi melapor nyaris diperkosa namun ditolak polisi. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Mahasiswi di Aceh harus menelan dua kali pil pahit. Pertama dia nyaris menjadi korban pemerkosaan dari orang tak dikenal (OTK). Kedua, niat melapor ke polisi atas percobaan pemerkosaan tersebut ditolak lantaran dirinya belum divaksin Covid-19.

Mahasiswi tersebut kemudian meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk pendampingan.

Anggota LBH Banda Aceh Qodrat mengatakan, peristiwa ini terjadi saat dia dan kliennya dilarang masuk petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh lantaran belum memiliki sertifikat vaksin.

Karena merasa ditolak di Polresta, korban bersama LBH Banda Aceh langsung melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Namun Polda tidak menerbitkan surat tanda bukti lapor dengan alasan pelaku pemerkosaan belum diketahui.

"Saat itu di Polda, klien kami sempat diwawancara. Namun polisi menyimpulkan kejadian yang dialami korban lebih mengarah ke penganiayaan bukan pemerkosaan," ujar Qodrat, Selasa (19/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut