Hukum Tak Pilih Bulu, Walkot Banda Aceh Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Dilanjut

Antara
Seorang ASN Kemenag Banda Aceh ditahan oleh Satpol PP karena berbuat mesum di kamar kos pasangan perempuannya. Pelaku digerebek warga untuk diserahkan ke Satpol PP. Foto: iNews.id/Syukri Syarifuddin

Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh

Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ. Kasus itu akhirnya dihentikan pada Kamis (4/11/2021) oleh Satpol PP dan WH Aceh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal