Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 

yusriadi
Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yos Sudarso. (Foto: iNews/Yusriadi)

TAKENGON, iNews.id - Kasus gugatan perdata antara anak lawan ibu kandung kembali digelar Pengadilan NegeriTakengon, Selasa (30/11/2021). Sidang dengan agenda putusan ini berlangsung di Ruang Kartika PN Takengon.

Hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon pada putusan akhir sidang dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat/tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan sidang anak gugat ibu kandung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

3 jam lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

4 jam lalu

Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan, Total 3 Orang Tewas

6 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

6 jam lalu

Update Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: 2 Orang Tewas, 1 Korban Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal