Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 

yusriadi
Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yos Sudarso. (Foto: iNews/Yusriadi)

"Putusan secara elektronik. Majelis Hakim sedang mengupload putusannya," katanya.

Diketahui, seorang anak di Aceh Tengah bernama Asmaul Husna menggugat ibu kandungnya Kausar. Gugatan ini tertuang dengan nomor Pdt.G/2021/PN Tkn.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar rumah mewah tiga tingkat dengan tanah seluas 894 meter yang ditempati pengguat agar dikosongkan. Rumah mewah ini terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang ditinggali ibu kandung dan empat adik penggugat.

Pengadilan sudah melakukan dua kali proses mediasi, tapi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kasus ini sempat viral di medsos saat penggugat mendatangi rumah yang menjadi objek sengketa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal