Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 

yusriadi
Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yos Sudarso. (Foto: iNews/Yusriadi)

"Putusan secara elektronik. Majelis Hakim sedang mengupload putusannya," katanya.

Diketahui, seorang anak di Aceh Tengah bernama Asmaul Husna menggugat ibu kandungnya Kausar. Gugatan ini tertuang dengan nomor Pdt.G/2021/PN Tkn.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar rumah mewah tiga tingkat dengan tanah seluas 894 meter yang ditempati pengguat agar dikosongkan. Rumah mewah ini terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang ditinggali ibu kandung dan empat adik penggugat.

Pengadilan sudah melakukan dua kali proses mediasi, tapi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kasus ini sempat viral di medsos saat penggugat mendatangi rumah yang menjadi objek sengketa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
25 menit lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

1 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

1 hari lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

1 hari lalu

Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan, Total 3 Orang Tewas

1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal