LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap guru agama di sebuah dayah atau pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh atas dugaan pencabulan. Pria 32 tahun tersebut diduga telah mencabuli santrinya hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji yang mencabuli korban berusia 13 tahun.
"Pelaku ditangkap anggota Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deliserdang," ujar Ibrahim, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus pencabulan berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.
"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu," katanya.