Modus pelaku yakni dengan memerintahkan murid lain keluar kelas dan yang hanya tinggal korban. Korban diminta menghafal kitab. Saat korban menghafal, tersangka mencabuli korban berusia delapan tahun.
"Usai mencabuli, tersangka membisiki korban tidak memberitahukan kepada keluarga. Tersangka memberi uang Rp5.000 kepada korban. Kemudian, tersangka mengulangi perbuatan tersebut keesokan harinya," katanya.
Polisi menjerat tersangka S dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.