Guru Kontrak di Madrasah Diniyah Cabuli 6 Siswa, Modus dengan Meminta Korban Hafalan Kitab

Antara
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa).

Modus pelaku yakni dengan memerintahkan murid lain keluar kelas dan yang hanya tinggal korban. Korban diminta menghafal kitab. Saat korban menghafal, tersangka mencabuli korban berusia delapan tahun.

"Usai mencabuli, tersangka membisiki korban tidak memberitahukan kepada keluarga. Tersangka memberi uang Rp5.000 kepada korban. Kemudian, tersangka mengulangi perbuatan tersebut keesokan harinya," katanya.

Polisi menjerat tersangka S dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak Motif Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Balita, Emosi Sulit Makan

57 tahun lalu

Daycare Diduga Aniaya Balita di Banda Aceh Disegel Permanen, Pengasuh Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Viral Oknum Guru MTs di Depok Tawarkan Jasa Seksual, Disdik Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Mobil Terjun ke Laut di Ulee Lheue Banda Aceh, Warga Berenang Selamatkan Pengemudi

57 tahun lalu

Duduk Perkara Guru di Jember Telanjangi 6 Murid di Kelas, Berawal dari Kehilangan Uang Mahar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal